Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

Program Ketahanan Pangan Desa

Satrio

19 Mei 2025

109 Kali Dibaca

BUMIRATUNEWS-Organisasi pengelola anggaran ketahanan pangan diprioritaskan melalui BUM Desa/ BUM Desa Bersama. Jika tidak memiliki BUM Desa/ BUM Desa Bersama maka dapat melalui Lembaga ekonomi desa lainnya atau membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan Desa.
 
A. Skema 20% Ketahanan Pangan Melalui BUM Desa atau BUM Desa Bersama
 
Penyertaan modal diberikan dalam bentuk uang kepada BUM Desa /BUM Desa bersama yang memiliki unit usaha potensial di sektor pangan. Unit usaha BUM Desa dapat dipimpin oleh ketua kelompok tani /kelompok wanita tani /kelompok produksi pangan lainnya berdasarkan mata pencaharian umum masyarakat di Desa.
 
BUM Desa membentuk unit usaha baru jika belum memiliki unit usaha di bidang ketahanan pangan. Unit usaha dibentuk dengan melibatkan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa (dengan pertimbangan profesionalitas/ kemampuan/kompetensi).
 
Unit usaha BUM Desa /BUM Desa bersama yang dapat dikembangkan Desa: 
  1. kegiatan sektor hulu untuk meningkatkan produktivitas pangan seperti penyewaan lahan produksi, pengadaan bibit, dan sarana produksi sektor pangan;
  2. kegiatan di sektor hilir seperti pengelolaan perdagangan, sortir dan grading hasil produksi, pengolahan pasca panen, pergudangan, pengemasan, distribusi, pemasaran, dan bagian tidak terpisah atau mata rantai kegiatan sektor hulu;

B. Skema 20% Ketahanan Pangan Melalui TPKK Ketahanan Pangan

Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Khusus Ketahanan Pangan: 
  • Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan Desa merupakan tim pelaksana kegiatan yang bersifat khusus dan berbeda dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada umumnya yang dibentuk untuk mengelola 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha di sektor pangan;
  • TPKK Ketahanan Pangan Desa ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Desa;
  • Pendirian BUM Desa maksimal 6 bulan setelah Surat Keputusan TPKK Ketahanan Pangan ditetapkan, melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  • TPKK Ketahanan Pangan Desa harus dikelola dengan skema usaha dan diurus SDM yang memiliki kompetensi (keahlian dan keterampilan) khusus di bidang pengelolaan usaha pangan;
  • TPKK Ketahanan Pangan Desa merupakan unit kegiatan BUM Desa /BUM Desa Bersama yang baru dibentuk;
  • TPKK Ketahanan Pangan Desa wajib melibatkan pelaku ekonomi di sektor pangan di Desa seperti pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan;
  • TPKK Ketahanan Pangan Desa menyusun rencana kegiatan usaha sektor pangan dan rencana anggaran Dana Desa yang digunakan sebagai penyertaan modal ketahanan pangan sesuai potensi Desa untuk dibahas dan disetujui dalam musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengeluaran Pembiayaan Lainnya direalisasikan melalui rencana kerja tim terkait kegiatan ketahanan pangan didasari dengan rencana usaha dan rencana biaya sesuai potensi usaha Desa di sektor pangan yang disepakati dalam musyawarah Desa; dan
  • TPKK harus memiliki rekening tersendiri (rekening dibuka atas nama ketua dan bendahara TPKK) dan mengelola keuangan serta menyusun laporan keuangan secara berkala untuk dilaporkan kepada Kepala Desa dalam forum musyawarah Desa pertanggungjawaban.
Skema Penyertaan Modal Desa dan Pengeluaran Pembiayaan Lainnya untuk ketahanan pangan paling rendah 20% (dua puluh persen):
  1. Merupakan penyertaan modal atau investasi usaha Desa (jangka panjang) di bidang ketahanan pangan.
  2. Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa untuk mengembangkan ekosistem ekonomi usaha di sektor pangan secara berkelanjutan dan menciptakan kemandirian pangan Desa
  3. Pengelolaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilakukan oleh BUM Desa /BUM Desa bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya/ TPKK ketahanan pangan Desa khusus dimaksudkan untuk menguatkan kelembagaan ekonomi di Desa.
  4. Hasil usaha ekonomi di sektor pangan Desa (pertanian/perkebunan/ peternakan/perikanan) dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha Desa di sektor pangan dan mendorong peningkatan pendapatan asli Desa (PADes).
  5. Mekanisme penyaluran Dana Desa untuk ketahanan pangan yang dilakukan oleh BUM Desa/BUM Desa bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya dan TPKK Ketahanan Pangan Desa melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) disertai dengan rencana kegiatan usaha dan rencana anggaran dan belanja usaha ketahanan pangan yang telah disepakati dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Tata Cara Pelaksanaan
  1. Musyawarah Desa: Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa yang bertujuan melakukan perubahan APBDesa, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
  2. Keluaran Musyawarah Desa: Kode rekening Penyertaan Modal Desa dipergunakan sebagai Penyertaan Modal Desa untuk ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui kegiatan usaha BUM Desa /BUM Desa bersama; atau “pembiayaan lain-lain” Pengeluaran Pembiayaan Lainnya (6.2.9.90-99) untuk ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui lembaga ekonomi masyarakat lainnya atau TPKK Ketahanan Pangan Desa.
  3. Pembukaan Rekening: TPKK Ketahanan Pangan Desa membuka “rekening khusus” atas instruksi Kepala Desa untuk menampung dana kegiatan ketahanan pangan yang dikelola TPKK Ketahanan Pangan Desa. Apabila dikemudian hari sudah terbentuk BUM Desa /BUM Desa Bersama maka seluruh dana kegiatan direkenining dimaksud dipindah ke Rekening BUM Desa /BUM Desa Bersama.
  4. Menyusun Rencana Usaha: BUM Desa /BUM Desa Bersama, Lembaga ekonomi lainnya dan TPKK menyusun rencana usaha dan dibahas bersama Pemerintah Desa dan BPD.
  5. Laporan Pertanggungjawaban: BUM Desa /BUM Desa Bersama menyusun laporan keuangan dan laporan perkembangan kegiatan secara berkala serta dilaporkan kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi umum, Badan Pengawas BUM Desa /BUM Desa Bersama dan Kepala Desa.

Selengkapnya SIlahkan unduh disini:

artikel ini telah terbit pada 31 Januari 2025 di Pendamping Desa

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

DIANTORO

Sekretaris Pekon

DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan

SUGIYANTO

Kasi Pelayanan

YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan

LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan

AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan

AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum

TEGAR PRAMUDIA

Kadus I

PURWADI

Kadus II

SUHENDRI

Kadus III

JULI PURWOKO

Kadus IV

ROHADI SANTO

Admin Website

ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website

ROFI HIDAYANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3
Video Desa 4
Video Desa 5

Peta Jalan 3D

 

Jalan Raya Bumi Ratu

Pusat Bumi Ratu

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,815
Kemarin:1,331
Total:1,197,300
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.31
Browser:Mozilla 5.0

Agenda

Belum ada agenda terdata

Verivali data KPM BLT-DD

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu Tentang BLT-DD 2021

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Capil Turun Ke Pekon!!

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi PPKP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi Posko PPKM

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Vaksin Tahap 1, 2 dan 3

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pelantikan Perangkat Pekon

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pemutakhiran Data IDM 2022

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi Pemanfaatan Sempadan Waduk Way Sekampung

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Perekaman E-KTP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Kantor Pekon Bumi Ratu

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Pangan

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu

Pelantikan Kepala Pekon 2022 - 2028

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : GOR Mini Kabupaten Pringsewu

Perletakan Batu Pertama Pembangunan Penyediaan Air Baku Bendungan Way Sekampung

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Bendungan Way Sekampung

Peningkatan Kapasitas BHP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pembekalan Relawan Masyarakat Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Bencana

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Finalisasi Input Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2022

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : GSG Pagelaran

Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Urban Hotel Pringsewu

Belajar Bersama Tim Smart Village Kabupaten Pingsewu

Tanggal : 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Aplikasi E-Pajak

Tanggal : 26 Juli 2023 09:00:00
Tempat : Kantor Bapenda Pringsewu

Monitoring PBB Tingkat Kecamatan

Tanggal : 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi pengabdian masyarakat dari UNILA

Tanggal : 01 Agustus 2023 09:30:00
Tempat : Wisata Ratu Banyu

Penyampaian Jadwal Rembuk Stunting

Tanggal : 15 Agustus 2023 08:30:00
Tempat : Gedung Sasana Krida

Pelatihan POKDAKAN

Tanggal : 09 Agustus 2023 08:30:00
Tempat : Gedung Sasana Krida

Rapat Koordinasi Bulanan

Tanggal : 14 November 2023 20:00:00
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon

Pelaksanaan Jemput bola administrasi kependudukan

Tanggal : 22 November 2023 08:00:16
Tempat : gedung sanana krida

HIMBAUAN

Tanggal : 22 Desember 2023 15:15:00
Tempat : Pekon Bumi Ratu

Audit Inspektorat

Tanggal : 04 Juli 2024 09:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

UNDANGAN MONEV PBB-P2

Tanggal : 17 Juli 2024 10:39:44
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Tanggal : 20 Mei 2006 09:18:58
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.784.225.000,00RP 948.280.301,55

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.003.273.535,68RP 628.064.210,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 79.978.535,68RP 64.149.213,01

APBP 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.198.175.000,00RP 718.905.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 36.500.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 537.000.000,00RP 222.726.280,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 6.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.550.000,00RP 649.021,55

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 684.746.419,68RP 258.690.935,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 993.811.116,00RP 309.373.275,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 20.250.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 16.466.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 288.000.000,00RP 60.000.000,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.359345257634639
Longitude:104.91970471026611

Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon