
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 19 Mei 2025 | 107 Kali Dibaca

Artikel
Satrio
19 Mei 2025
107 Kali Dibaca
- kegiatan sektor hulu untuk meningkatkan produktivitas pangan seperti penyewaan lahan produksi, pengadaan bibit, dan sarana produksi sektor pangan;
- kegiatan di sektor hilir seperti pengelolaan perdagangan, sortir dan grading hasil produksi, pengolahan pasca panen, pergudangan, pengemasan, distribusi, pemasaran, dan bagian tidak terpisah atau mata rantai kegiatan sektor hulu;
B. Skema 20% Ketahanan Pangan Melalui TPKK Ketahanan Pangan
- Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan Desa merupakan tim pelaksana kegiatan yang bersifat khusus dan berbeda dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada umumnya yang dibentuk untuk mengelola 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha di sektor pangan;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Desa;
- Pendirian BUM Desa maksimal 6 bulan setelah Surat Keputusan TPKK Ketahanan Pangan ditetapkan, melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa harus dikelola dengan skema usaha dan diurus SDM yang memiliki kompetensi (keahlian dan keterampilan) khusus di bidang pengelolaan usaha pangan;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa merupakan unit kegiatan BUM Desa /BUM Desa Bersama yang baru dibentuk;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa wajib melibatkan pelaku ekonomi di sektor pangan di Desa seperti pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa menyusun rencana kegiatan usaha sektor pangan dan rencana anggaran Dana Desa yang digunakan sebagai penyertaan modal ketahanan pangan sesuai potensi Desa untuk dibahas dan disetujui dalam musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengeluaran Pembiayaan Lainnya direalisasikan melalui rencana kerja tim terkait kegiatan ketahanan pangan didasari dengan rencana usaha dan rencana biaya sesuai potensi usaha Desa di sektor pangan yang disepakati dalam musyawarah Desa; dan
- TPKK harus memiliki rekening tersendiri (rekening dibuka atas nama ketua dan bendahara TPKK) dan mengelola keuangan serta menyusun laporan keuangan secara berkala untuk dilaporkan kepada Kepala Desa dalam forum musyawarah Desa pertanggungjawaban.
- Merupakan penyertaan modal atau investasi usaha Desa (jangka panjang) di bidang ketahanan pangan.
- Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa untuk mengembangkan ekosistem ekonomi usaha di sektor pangan secara berkelanjutan dan menciptakan kemandirian pangan Desa
- Pengelolaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilakukan oleh BUM Desa /BUM Desa bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya/ TPKK ketahanan pangan Desa khusus dimaksudkan untuk menguatkan kelembagaan ekonomi di Desa.
- Hasil usaha ekonomi di sektor pangan Desa (pertanian/perkebunan/ peternakan/perikanan) dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha Desa di sektor pangan dan mendorong peningkatan pendapatan asli Desa (PADes).
- Mekanisme penyaluran Dana Desa untuk ketahanan pangan yang dilakukan oleh BUM Desa/BUM Desa bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya dan TPKK Ketahanan Pangan Desa melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) disertai dengan rencana kegiatan usaha dan rencana anggaran dan belanja usaha ketahanan pangan yang telah disepakati dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- Musyawarah Desa: Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa yang bertujuan melakukan perubahan APBDesa, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
- Keluaran Musyawarah Desa: Kode rekening Penyertaan Modal Desa dipergunakan sebagai Penyertaan Modal Desa untuk ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui kegiatan usaha BUM Desa /BUM Desa bersama; atau “pembiayaan lain-lain” Pengeluaran Pembiayaan Lainnya (6.2.9.90-99) untuk ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui lembaga ekonomi masyarakat lainnya atau TPKK Ketahanan Pangan Desa.
- Pembukaan Rekening: TPKK Ketahanan Pangan Desa membuka “rekening khusus” atas instruksi Kepala Desa untuk menampung dana kegiatan ketahanan pangan yang dikelola TPKK Ketahanan Pangan Desa. Apabila dikemudian hari sudah terbentuk BUM Desa /BUM Desa Bersama maka seluruh dana kegiatan direkenining dimaksud dipindah ke Rekening BUM Desa /BUM Desa Bersama.
- Menyusun Rencana Usaha: BUM Desa /BUM Desa Bersama, Lembaga ekonomi lainnya dan TPKK menyusun rencana usaha dan dibahas bersama Pemerintah Desa dan BPD.
- Laporan Pertanggungjawaban: BUM Desa /BUM Desa Bersama menyusun laporan keuangan dan laporan perkembangan kegiatan secara berkala serta dilaporkan kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi umum, Badan Pengawas BUM Desa /BUM Desa Bersama dan Kepala Desa.
Selengkapnya SIlahkan unduh disini:
artikel ini telah terbit pada 31 Januari 2025 di Pendamping Desa
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1532

Populasi
1564

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3096
1532
LAKI-LAKI
1564
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3096
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Peta Jalan 3D
Jalan Raya Bumi Ratu
Pusat Bumi Ratu
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,423 |
Kemarin | : | 1,331 |
Total | : | 1,196,908 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.31 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

10.855 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

8.228 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.115 Kali
SK Posbindu PTM


2.103 Kali
SK Tim Penggerak PKK

1.863 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.543 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.390 Kali
Seni Budaya Janengan

34 Kali
Posyandu ILP Sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat di Pekon Bumi Ratu

123 Kali
Tradisi Selamatan Tumpengan Digelar Di Pekon Bumi Ratu

94 Kali
Musyawarah Desa Bekti Pamong Dan Hut Pekon Bumi Ratu

124 Kali
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah

107 Kali
Program Ketahanan Pangan Desa

125 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penambahan Unit Usaha Ketahanan Pangan Pada BUM Pekon Bumi Jaya Pekon Bumi Ratu

170 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih Pekon Bumi Ratu
Kirim Komentar