
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 02 November 2019 | 6.166 Kali Dibaca

Artikel
Satrio
19 02-1 10:39:56
6.166 Kali Dibaca
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Kepala Pekon
Bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Pekon melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Kepala Pekon :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Pekon, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di pekon, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan Kamtibmas, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana pekon, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- Sekretaris Pekon
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS PEKON
Bertugas membantu kepala pekon dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi-fungsi Sekretaris Pekon:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan adminstrasi perangkat pekon, menyediakan prasarana perangkat pekon dan kantor, penyiapkan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan kepala Pekon, perangkat Pekon, BHP dan lembaga pemerintahan Pekon lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
KEPALA SEKSI (KASI)
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bertugas membantu kepala Pekon sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala Seksi Kesejahteraan
TUGAS DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN
Tugas sebagai Pelaksana Operasional
Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
- Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.
Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?
Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Kepala Seksi Pelayanan
TUGAS DAN FUNGSI KASI PELAYANAN
1. Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015
Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c).
Berikut ini isi tugasnya :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,
- melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
- melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.
2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya.
Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.
Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
3. Tambahan Berdasarkan Tugas PPKD
Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa ditangani oleh Kasi Pelayanan berdasarkan sub bidangnya :
- Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa,
- Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,
- Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan,
- Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
- Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
- Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga,
- Pembinaan Lembaga Adat,
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD,
- Pembinaan PKK,
- Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
- Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan,
- Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan,
- Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,
- Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,
- Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
- Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM,
- Dll sesuai bidang Kasi Pelayanan.
Kepala Seksi Pemerintahan
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN
Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana Operasional ?
Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
- Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa,
- Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,
- Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa,
- Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,
- Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
- Pendataan dan pengelolaan profil desa.
Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?
PPKD sendiri merupakan singkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
Jadi. jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai berikut :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR)
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat bertugas membantu sekretaris Pekon dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Perencanaan
TUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN
Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :
- Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).
- Menginventarisir data – data pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
- Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
TUGAS DAN FUNGSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM
1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015
Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).
Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :
- Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.
- Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.
- Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.
- Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa.
- Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.
- Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.
- Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa.
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.
- Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.
2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Kepala Urusan Keuangan
TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN
Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.
1. Menyusun RAK Desa
Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa
KEPALA DUSUN (KADUS)
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala Pekon Dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi kepala dusun diantaranya:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon dan uraian tugas pokok dan fungsi ini berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 25) tanggal 22 Juni 2017.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1532

Populasi
1564

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3096
1532
LAKI-LAKI
1564
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3096
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,278 |
Kemarin | : | 347 |
Total | : | 1,190,430 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.31 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

10.848 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

8.145 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.113 Kali
SK Posbindu PTM


2.098 Kali
SK Tim Penggerak PKK

1.849 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.536 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.375 Kali
Seni Budaya Janengan

25 Kali
Posyandu ILP Sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat di Pekon Bumi Ratu

112 Kali
Tradisi Selamatan Tumpengan Digelar Di Pekon Bumi Ratu

93 Kali
Musyawarah Desa Bekti Pamong Dan Hut Pekon Bumi Ratu

107 Kali
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah

99 Kali
Program Ketahanan Pangan Desa

112 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penambahan Unit Usaha Ketahanan Pangan Pada BUM Pekon Bumi Jaya Pekon Bumi Ratu

158 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih Pekon Bumi Ratu
Kirim Komentar