
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 13 Juni 2022 | 584 Kali Dibaca

Artikel
Satrio
13 Juni 2022
584 Kali Dibaca
Jakarta – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki data kependudukan khususnya pada KTP-el berbeda dengan dokumen-dokumen pribadi miliknya.
Perbedaan tersebut terkadang kurang dipahami oleh masyarakat. Kesalahan data pada dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa dibetulkan atau diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman sosial media Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga Penyerahan SPPT PBB P2 Tahun 2022
“Dalam pembetulan nama ketika nama ijazah, KTP, KK, Paspor berbeda, maka boleh menggunakan ijazah untuk pembetulan nama di KTP dan KK. Ini namanya pembetulan nama bisa menggunakan asas 'Contrarius Actus', tidak perlu melalui penetapan pengadilan,” jelas Zudan dikutip Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, apabila yang akan diganti adalah data di ijazah untuk disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir, maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
"Sedangkan perubahan nama itu ketika semua data kependudukan dan dokumen pribadi seperti akta kelahiran, KTP, KK, ijazah dan paspor adalah sama kemudian dilakukan perubahan nama secara keseluruhan, inilah yang dinamakan perubahan nama yang memerlukan penetapan pengadilan," lanjutnya.
Dalam pengurusan perubahan maupun pembetulan nama, Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.
Zudan menegaskan, pembetulan tidak harus melalui instansi pengadilan. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. "Hal tersebut menunjukkan bahwa negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk," katanya.
Selaras dengan arahan mendagri Tito Karnavian, jajaran Dukcapil harus memahami permohonan masyarakat agar solusi yang diberikan sesuai permasalahan dan segera tuntas tanpa ada kendala di kemudian hari.
https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1255/simak-bedanya-perubahan-nama-dan-pembetulan-nama
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1539

Populasi
1569

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3108
1539
LAKI-LAKI
1569
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3108
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,288 |
Kemarin | : | 2,922 |
Total | : | 1,339,366 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.183 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

11.134 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

9.725 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.255 Kali
SK Posbindu PTM


2.233 Kali
SK Tim Penggerak PKK

2.080 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.691 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.577 Kali
Seni Budaya Janengan

36 Kali
Pentingnya Vitamin A Dalam Membentuk Generasi Sehat dan Kuat

53 Kali
Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Peraturan Pekon Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pekon Ke BUMDES Pekon Bumi Jaya

43 Kali
Bimtek Pengelolaan BUMDES Pekon Bumi Ratu

60 Kali
Presiden Prabowo dan PM Anwar Sepakat Perkuat Peran ASEAN dan Stabilitas Kawasan

105 Kali
Peraturan Bupati Pringsewu Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Pekon Terbaru Tahun 2025

208 Kali
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

53 Kali
Rapat Koordinasi Koperasi Desa Merah Putih Pekon Bumi Ratu
Kirim Komentar