PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Peraturan Menteri ini mengatur:
- Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023; dan
- pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk memberi acuan bagi:
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
- Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa
Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip:
- kemanusiaan;
- keadilan;
- kebhinekaan;
- keseimbangan alam;
- kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa; dan
- sesuai dengan kondisi obyektif Desa.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 terdiri atas:
- Prioritas Penggunaan Dana Desa;
- penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
- publikasi dan pelaporan; dan
- pembinaan.
Selengkapnya Silahkan dibaca pada halaman berikut ini:
Kuspriadi
27 Oktober 2024 09:54:46
web anda keren, ada tenaga teknis dan operatornya...